Thursday, May 17, 2018

Shalat Terawih Berapa Rakaat Menurut 4 Mazhab

Menurut pendapat jumhur ulama yaitu mazhab Hanafi, Syafi’e dan Hanbali, shalat sunnah Tarawih itu ada 20 raka’at (selain shalat witir). Ini berdasarkan ijtihad Sayyidina Umar bin Khattab. 

Menurut mazhab Maliki justru malah ada 36 rakaat, atas dasar ijtihad Khalifah Umar bin Abd al-Aziz. Imam Malik dalam beberapa riwayat memfatwakan 39 raka’at (Lihat dalam Nail al-Author, 3/289). Walau begitu, pendapat yang masyhur ialah pendapat jumhur, yakni 20 rakaat. Bahkan Ibnu Taymiyah juga mengikuti pendapat jumhur ini. Berikut rincian pendapat imam madzhab empat tentang tarawih: 
.
1) Mazhab Hanafi

Syaikh As-Sarakhsi menyebutkan:

إِنَّهَا عِشْرُونَ رَكْعَةً سِوَى الْوِتْرِ عِندَنَا، وَقَالَ مَالِكٌ: اَلسُّنَّةُ فِيهَا سِتَّةٌ وَثَلاَثونَ

“Sesungguhnya ia (Tarawih) 20 rakaat selain Witir di sisi kami, dan Malik berkata: sunnah padanya 36 rakaat.”(Al-Mabsuth, As-Sarakhsi, 2/144). 

Syaikh Al-Kasani mendukung pendapat tersebut dengan mengatakan:

وَأَمَّا قَدْرُهَا فَعِشْرُونَ رَكْعَةً فِي عَشَرِ تَسْلِيمَاتٍ، فِي خَمْسِ تَروِيحَاتٍ، كُلُّ تَسْلِيمَتَيْنِ تَرْوِيحَةٌ، وَهَذَا قَوْلُ عَامَّةِ الْعُلمَاءِ

“Dan adapun kadarnya maka (ia adalah) 20 rakaat dalam 10 kali salam, 5 kali rehat, setiap 2 kali salam ada 1 rehat. Dan inilah pendapat kebanyakan ulama.”(Bada’i’ ash-Shana’i’, Al-Kasani, 1/288).

Pendapat ini didukung pula oleh Al-Allamah Ibn Abidin di dalam Hasyiahnya:

قَوْلُهُ وَهِيَ عِشْرُونَ رَكْعَةً هُوَ قَوْلُ الْجُمْهُورِ، وَعَلَيْهِ عَمَلَ النَّاسُ شَرْقًا وَغَرْبًا

“(Perkataannya: dan ia 20 rakaat) adalah pendapat jumhur, dan atas pendapat inilah orang banyak beramal di Timur dan Barat.” (Radd al-Mukhtar ‘ala Ad-Durr al-Mukhtar yang lebih dikenal dengan Hasyiah Ibn Abidin, 2/46).
.
2) Mazhab Maliki 

Apa yang masyhur dalam mazhab Maliki ialah pendapat yang mengikut jumhur (yaitu 20 rakaat). Al-Allamah Ad-Dardir berkata:

(وَالتَّرَاوِيحُ ): بِرَمَضَانَ (وَهِيَ عِشْرُونَ رَكْعَةً) بَعْدَ صَلاَةِ الْعِشَاءِ، يُسَلِّمُ مِن كُلِّ رَكْعَتَيْنِ غَيْرَ الشَّفع وَالْوِتْرِ. (وَ) نَدِبَ (الْخَتْمُ فِيهَا): أَيْ اَلتَّرَاوِيحِ، بِأَن يَقْرَأَ كُلَّ لَيْلَةٍ جُزْءًا يُفَرِّقُهُ عَلَى الْعِشْرِينَ رَكْعَةً.

“(Dan Tarawih): pada bulan Ramadhan (yaitu 20 rakaat) selepas Sholat Isya’, salam pada setiap 2 rakaat selain…. Dan Witir. (Dan) Sunat (mengkhatamkan Al-Quran dalamnya): iaitu ketika Tarawih dengan cara membaca satu juzu’ pada setiap malam yang dibahagi-bahagi dalam 20 rakaat.” (Asy-Syarh ash-Shaghir, Ad-Dardir, di tepinya ada Hasyiah Al-Allamah Ash-Shawi, 1/404-405). 
Al-Allamah An-Nafrawi menyebutkan pendapat yang menguatkan pendapat jumhur ulama’ (20 rakaat) dan pengikut mazhab Maliki kembali kepada pendapat ini karena ia adalah salah satu pendapat Imam Malik sendiri. Ia berkata:

(كَانَ السَّلَفُ الصَّالِحُ) وَهُمُ الصَّحَابَةُ (يَقُومُونَ فِيهِ) فِي زَمَنِ خِلاَفَةِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ. وَبِأَمْرِهِ كَمَا تَقَدَّمَ (فِي الْمَسَاجِدَ بِعِشْرِينَ رَكْعَةً) وَهُوَ اِخْتِيَارُ أَبِي حَنِيفَةَ وَالشَّافِعِيِّ وَأَحْمَدَ. وَالْعَمَلُ عَلَيْهِ اْلآنَ فِي سَائِرِ اْلأَمْصَارِ. (ثُمَّ) بَعْدَ صَلاَةِ الْعِشْرِينَ ( يُوتِرُونَ بِثَلاَثٍ) مِن بَابِ تَغْلِيبِ اْلأَشْرَفِ لاَ أَنَّ الثَّلاَثَ وِتْرٌ، لأَنَّ الْوِتْرَ رَكْعَةٌ وَاحدَةٌ كَمَا مَرَّ، – إِلَى أَن قَالَ – وَاسْتَمَرَّ عَمَلَ النَّاسُ عَلَى الثَّلاَثَةِ وَالْعِشْرِينَ شَرْقًا وَغَرْبًا. (ثُمَّ) بَعْدَ وَقَعَةِ الْحَرَّةِ بِالْمَدِينَةِ (صَلُّوا) أَيْ اَلسَّلَفُ الصَّالِحُ غَيْرَ الَّذينَ تَقَدَّمُوا، لأَنَّ الْمُرَادَ بِهمْ هُنَا مَن كَانَ فِي زَمَنِ عُمَرَ بْنَ عَبْدِ الْعَزِيزِ (بَعْدَ ذَلِكَ) اَلْعَدَدُ الَّذِي كَانَ فِي زَمَنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ (سِتًّا وَثَلاَثِينَ رَكْعَةً غَيْرَ الشَّفْعِ وَالْوِتْرِ) – إِلَى أَن قَالَ – : وَهَذَا اِخْتَارَهُ مَالِكٌ فِي الْمُدَوَّنَةِ وَاسْتَحْسَنَهُ. وَعَلَيْهِ عَمَلَ أَهْلُ الْمَدِينَةِ. وَرَجَحَ بَعْضُ أَتْبَاعِهِ اَلأَوَّلَ الَّذِي جَمَعَ عُمَرُ بْنِ الْخَطَّابِ النَّاسَ عَلَيْهَا لاِسْتِمْرَارِ الْعَمَلِ فِي جَمِيعِ اْلأَمْصَارِ عَلَيْهِ.

“Adalah Salafus Soleh) iaitu para sahabat (mendirikan padanya) yaitu pada zaman kekhalifahan Umar bin Al-Khattab. Dan dengan arahannya seperti yang disebutkan terdahulu (untuk mendirikannya) (di masjid-masjid dengan 20 rakaat) yaitulah pendapat yang dipilih oleh Abu Hanifah, Syafi’e dan Ahmad, dan itulah yang diamalkan sekarang di seluruh tempat. (Kemudian) selepas sholat 20 rakaat (mereka mendirikan Witir dengan 3 rakaat) yaitu termasuk dalam bab melebihkan, bukanlah 3 rakaat itu dinamakan Witir, karena Witir itu 1 rakaat saja seperti yang telah dijelaskan…-sehinggal kepada perkataannya- Dan berterusanlah perbuatan orang ramai dengan 23 rakaat ini, di timur dan barat. (Kemudian) selepas berlakunya kemarau di Madinah (mereka sembahyang) yaitu ‘Salafus Soleh’ bersembahyang tidak seperti yang mereka telah dilakukan. Yang dimaksudkan ‘Salafus Soleh’ di sini ialah mereka yang berada pada masa Umar bin Abdul Aziz (selepas itu) (tidak seperti) bilangan yang telah dilakukan pada masa Umar bin Al-Khattab (yaitu dalam masa Umar bin Abdul Aziz, mereka melakukannya dengan) (36 rakaat tidak termasuk genap dan Witir) – sehinggalah kepada perkataannya-: Dan inilah yang dipilih oleh Imam Malik di dalam mudawwanah dan dia menganggap ia adalah baik (iaitu 36 rakaat itu). Dan pendapat ini menjadi pegangan penduduk Madinah. Dan sebahagian pengikut Imam Malik pendapat pertama (yaitu 20 rakaat) yang mana Umar bin Al-Khattab telah mengumpul orang ramai dengan bilangan ini agar amalan ini berterusan dilakukan di seluruh tempat.” (Al-Fawakih ad-Dawani, An-Nafrawi, 1/318-319). 

3) Mazhab Syafi’i
Para ulama’ dalam mazhab Syafi’i (Syafi’iyyah) mengistinbatkan bilangan rakaat tarawih seperti dalam beberapa qaul berikut:

1) Disebutkan di dalam Mukhtashar Al-Muzani:

أَنَّ اْلإِمَامَ الشَّافِعِيَّ رحمه الله قَالَ: رَأَيْتُهُمْ بِالْمَدِينَةِ يَقُومُونَ بِتِسْعٍ وَثَلاَثِينَ وَأَحَبَّ إِلَيَّ عِشْرُونَ لأَنَّهُ رُوِيَ عَنْ عُمَرَ وَكَذَلِكَ بِمَكَّةَ يَقُومُونَ عِشْرِينَ رَكْعَةً يُوتِرُونَ بِثَلاَثٍ.

“Sesungguhnya Imam Syafi’i berkata: Aku telah melihat mereka di Madinah mendirikan (Solat Tarawih) dengan 39 rakaat, dan aku menyukai 20 rakaat karena telah diriwayatkan dari Umar. Dan begitu juga di Makkah, mereka mendirikan 20 rakaat dan mengerjakan Witir dengan 3 rakaat.”

2) Imam Nawawi berkata di dalam Syarh al-Muhazzab:
صَلاَةُ التَّرَاوِيحِ مِنَ النَّوَافِلِ الْمُؤَكَّدَةِ كَمَا دَلَّتْ عَلَى ذَلِكَ اْلأَحَادِيثُ الشَّرِيفَةُ الْمُتَقَدِّمَةُ وَهِيَ عِشْرُونَ رَكْعَةً مِنْ غَيْرِ صَلاَةِ الْوِتْرِ، وَمَعَ الْوِتْرِ تُصْبِحُ ثَلاَثًا وَعِشْرِينَ رَكْعَةً … عَلَى ذَلِكَ مَضَتِ السُّنَّةُ وَاتَّفَقَتِ اْلأُمَّةُ، سَلَفًا وَخَلَفًا مِنْ عَهْدِ الْخَلِيفَةِ الرَّاشِدِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رضي الله عنه وأرضاه – إِلىَ زَمَانِنَا هَذَا … لَمْ يُخَالِفْ فِي ذَلِكَ فَقِيهٌ مِنَ اْلاَئِمَّةِ اْلأَرْبعَةِ الْمُجْتَهِدِينَ إِلاَّ مَا رُوِىَ عَنْ إِمَامِ دَارِ الْهِجْرَةِ مَالِكٍ بْنِ أَنَسٍ رضي الله عنه اَلْقَوْلُ بِالزِّيَادَةِ فِيهَا، إِلىَ سِتٍّ وَثَلاَثِينَ رَكْعَةً…فِي الرِّوَايَةِ الثَّانِيَةِ عَنْهُ – مُحْتَجًّا بِعَمَلِ أَهْلِ الْمَدِينَةِ فَقَدْ رُوِيَ عَن نَافِعٍ أَنَّهُ قَالَ: أَدْرَكْتُ النَّاسَ يَقُومُونَ رَمَضَانَ بِتِسْعٍ وَثَلاَثِينَ رَكْعَةً يُوتِرُونَ مِنْهَا بِثَلاَثٍ

“Shalat Tarawih termasuk di dalam sholat Nawafil yang muakkad seperti mana yang ditunjukkan oleh hadits-hadits yang mulia yang telah disebut terdahulu. Ia adalah sebanyak dua puluh rakaat selain dari sholat Witir. (Jika) bersama Witir maka ia menjadi 23 rakaat…atas jalan inilah berlalunya sunnah dan sepakat ummah, dari kalangan Salaf dan Khalaf dari zaman Khulafa’ ar-Rasyidin Umar ibn Al-Khattab, semoga Allah meridhainya dan dia meridhaiNya juga sampailah ke zaman kita ini…Tidak ada seorang pun ahli fiqih dari kalangan empat imam mazhab (Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah) membantah perkara ini, melainkan apa yang diriwayatkan dari Imam Dar al-Hijrah, Imam Malik bin Anas tentang pendapat yang lebih bilangannya pada sholat Tarawih kepada 36 rakaat…Dalam riwayat kedua daripada Imam Malik, yaitu dengan hujahnya beramal dengan amalan penduduk Madinah iaitu: Sesungguhnya diriwayatkan dari Nafi’ sesungguhnya dia berkata: Aku mendapati banyak orang mendirikan Ramadhan (sholat Tarawih) dengan 39 rakaat dan mereka mendirikan Witir daripadanya sebanyak 3 rakaat…”
.
4) Mazhab Hanbali 


Al-Allamah Ibn Qudamah al-Maqdisi berkata:

وَالْمُخْتَارُ عِندَ أَبِي عَبْدِ اللهِ فِيهَا عِشْرُونَ رَكْعَةً. وَبِهَذَا قَالَ الثَّوْرِيُّ وَأَبُو حَنِيفَةَ وَالشَّافِعِيُّ. وَقَالَ مَالِكٌ: سِتَّةُ وَثَلاَثُونَ. وَزَعَمَ أَنَّهُ اْلأَمْرَ الْقَدِيمَ، وَتَعَلَّقَ بِفِعْلِ أَهْلِ الْمَدِينَةِ، فَإِنَّ صَالِحًا مَوْلَى التَّوْأَمَةَ قَالَ: أَدْرَكْتُ النَّاسَ يَقُومُونَ بِإِحْدَى وَأَرْبَعِينَ رَكْعَةً يُوتِرُونَ منْهَا بِخَمْسٍ.

“Dan (pendapat) yang dipilih di sisi Abu Abdullah (gelaran kepada Imam Ahmad bin Hanbal) padanya 20 rakaat. Dan inilah juga pendapat Sufyan Ath-Thuri, Abu Hanifah dan Syafi’e. Malik berkata: 36 (rakaat). Beliau mendakwa ia adalah perkara yang lama dan menghubungkan pendapatnya dengan perbuatan penduduk Madinah. Soleh maula kepada At-Tau’amah berkata: Aku mendapati orang ramai mendirikan (Sholat Tarawih) sebanyak 40 rakaat dan melakukan Sholat Witir 5 rakaat.”(Al-Mughni, 1/456).

Al-Allamah Al-Bahuti menukilkan pendapat yang dipegang dalam mazhab Hanbali dengan mengatakan:

سُمِيَتْ بِذَلِكَ لأَنَّهُمْ يَجْلِسُونَ بَيْنَ كُلِّ أَرْبَعَ يَسْتَرِيحُونَ، وَقِيلَ مَشَقَّةٌ مِنَ الْمَرَاوَحَةِ وَهِيَ التِّكْرَارُ فِي الْفِعْلِ، وَهِيَ (عِشْرُونَ رَكْعَةً فِي رَمَضَانَ) لِمَا رَوَى مَالِكٌ، عَن يَزِيدٍ بْنِ رُومَانَ، قَالَ: كَانَ النَّاسُ يَقُومُونَ فِي زَمَنِ عُمَرَ فِي رَمَضَانَ بِثَلاَثٍ وَعِشْرِينَ.

“Dinamakan begitu kerana mereka duduk di antara setiap 4 rakaat berehat. Dan dikatakan, kesusahan dari…. yaitu pengulangan pada perbuatan yaitu (20 rakaat pda bulan Ramadhan) mengikut apa yang diriwayatkan oleh Malik dari Yazid bin Ruman berkata: “Adalah manusia mendirikan sholat Tarawih pada zaman Umar pada bulan Ramadhan dengan dua puluh tiga rakaat.” (Riwayat Malik dalam Al-Muwaththo’, lihat Kasysyaf al-Qina’, Al-Bahuti, 1/425).
Pendapat Syaikh Ibn Taimiyyah dan Syaikh Abdullah bin Muhammad bin Abd al-Wahhab, Syaikh Muhammad Ali ash-Shabuni menyebutkan:
Syaikh Ibn Taimiyyah menyebutkan di dalam Al-Fatawa:

ثَبَتَ أَنَّ أُبَي بْنِ كَعْبٍ، كَانَ يَقُومُ بِالنَّاسِ عِشْرِينَ رَكْعَةً فِي رَمَضَانَ وَيُوَتِّرُ بِثَلاَثٍ فَرَأَى كَثِيرٌ مِنَ الْعُلَمَاءِ أَنَّ ذَلِكَ هُوَ السُّنَّةُ لأَنَّهُ قَامَ بَيْنَ الْمُهَاجِرِينَ وَاْلاَنصَارِ وَلَمْ يُنكِرُهُ مُنكِرٌ.

“Telah thabit sesungguhnya Ubay ibn Ka’ab telah mendirikan (sholat Tarawih) bersama mayoritas jama’ah sebanyak 20 rakaat pada bulan Ramadhan dan dia sholat Witir dengan 3 rakaat. Maka banyak orang melihat perbuatan itu adalah sebagai sunnah karena bahwasanya dia mendirikannya di antara sahabat dari Muhajirin dan Anshar dan tidak ada seorangpun yang mencegahnya.”
Adapun bagi mereka yang menjalankan tarawih 11 raka’at dengan nash hadist..

أَنَّهُ صلى الله عليه وسلم خَرَجَ مِن جَوْفِ اللَّيلِ لَيَالِي مِن رَمَضَانَ وَهِيَ ثَلاَثُ مُتَفَرِّقَةٌ: لَيْلَةُ الثَّالِثِ وَالْخَامِسِ وَالسَّابِعِ وَالْعِشْرِينَ، وَصَلَّى فِي الْمَسْجِدِ، وَصَلَّى النَّاسُ بِصَلاَتِهِ فِيهَا، وَكَانَ يُصَلِّي بِهِمْ ثَمَانَ رَكَعَاتٍ، وَيُكَمِّلُونَ بَاقِيهَا فِي بُيُوتِهمْ

“Rasulullah SAW keluar untuk sholat malam di bulan Ramadhan sebanyak tiga tahap: malam ketiga, kelima dan kedua puluh tujuh untuk sholat bersama umat di masjid. Rasulullah SAW shalat bersama mereka sebanyak delapan rakaat, dan kemudian mereka menyempurnakan baki sholatnya di rumah masing-masing.”

Jumlah 11 rakaat tidak boleh dijadikan hujah untuk jumlah rakaat Sholat Tarawih karena Rasulullah SAW hanya sholat berjamaah bersama sahabat 2 atau 3 kali saja di masjid dan setelah itu Baginda Nabi SAW dan para sahabat menyambung sholat malam di rumah masing-masing.

Hadits shalat Tarawih hanya 8 rakaat (menjadi 11 rakaat termasuk 3 rakaat Witir) karena merujuk kepada hadits dari Sayyidatuna ‘Aisyah:

مَا كَانَ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَزِيْدُ فِى رَمَضَانَ وَلاَ فِى غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشَرَةَ رََكْعَةً، يُصَلِّى اَرْبَعًا فَلاَ تَسْـأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُوْلِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّى أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُوْلِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّى ثَلاَثًا، فَقُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللَّهِ أَتَنَامُ قَبْلَ أَنْ تُوْتِرَ؟ فَقَالَ: يَا عَائِشَةُ إِنَّ عَيْنَيَّ تَنَامُ وَلاَ يَنَامُ قَلْبِي.

“Tidaklah Rasulullah SAW menambah pada bulan Ramadhan dan tidak pula pada bulan lainnya lebih sebelas rakaat. Baginda SAW sembahyang empat rakaat dan jangan kamu tanya tentang bagus dan panjangnya. Kemudian Baginda SAW sembahyang empat rakaat dan jangan kamu tanya tentang bagus dan panjangnya. Kemudian Baginda SAW sembahyang tiga rakaat. Kemudian aku (‘Aisyah) bertanya, “Wahai Rasulullah, adakah Tuan tidur sebelum sembahyang Witir?” Baginda SAW bersabda, “Wahai ‘Aisyah, sesungguhnya kedua mataku tidur, sedang hatiku tidak tidur.”

Untuk menjelaskan itu, K.H. Siradjuddin Abbas berkata: “Sembahyang yang dikatakan oleh Ummul Mu’minin Siti ‘Aisyah yang bahwa Nabi Muhammad SAW tidak lebih dari mengerjakannya dari 11 rakaat itu ialah sembahyang Tahajjud malam hari dan Witir di belakangnya, bukan sembahyang Tarawih…”. (Dalam bukunya 40 Masalah Agama, 1/324)

KH Siradjuddin Abbas menyebutkan ketika Imam Bukhari ketika meletakkan hadits ‘Aisyah ini di dalam Shahihnya, ia menulis begini:

بَابُ قِيَامِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم بِاللَّيْلِ فِي رَمَضَانَ وَفِي غَيْرِهِ

“Bab pada menyatakan Qiyam Nabi SAW pada waktu malam pada bulan Ramadhan dan pada bulan selainnya.”

Oleh KH Siradjuddin Abbas, hal itu dikomentari demikian: “Ini petunjuk bahwa Imam Bukhari juga berpendapat bahwa sembahyang ini bukan Sembahyang Tarawih, tetapi Sembahyang Tahajjud Malam yang dikerjakan dalam bulan Ramadhan dan luar Ramadhan. Sedangkan shalat sunnah yang dikerjakan dimalam hari adalah 2 raka’at-2 raka’at sebagaimana hadist rasul saw :

صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنىَ مَثْنىَ

“Sholat malam itu dilakukan dua rakaat dua rakaat.” Riwayat Al-Bukhari.

Pertanyaan besarnya, mengikuti pendapat siapakah orang-orang yang menjalankan rakaat tarawih hanya dengan 8 rakaat plus 3 rakaat witir?

Saturday, January 13, 2018

Hukum Wudhu Sebelum mandi

Wudhu Sebelum Mandi

Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Hadist Ahkam II

Disusun Oleh :

SAFRIZAL : 161200037




PROGRAM STUDY HUKUM KELUARGA
FAKULTAS ILMU SYARIAH

SEKOLAH TINGGI ILMU SYARIAH NADHLATUL ULAMA ACEH
BANDA ACEH
(STIS NU ACEH 2018/2019)

عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ بَدَأَ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ، ثُمَّ يَتَوَضَّأُ كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلاَةِ ، ثُمَّ يُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِى الْمَاءِ ، فَيُخَلِّلُ بِهَا أُصُولَ شَعَرِهِ ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ ثَلاَثَ غُرَفٍ بِيَدَيْهِ ، ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ
Dari ‘Aisyah, isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi junub, beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya. Kemudian beliau berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat. Lalu beliau memasukkan jari-jarinya ke dalam air, lalu menggosokkannya ke kulit kepalanya, kemudian menyiramkan air ke atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh kulitnya.” (HR. Bukhari : 248)
Keterangan Hadist
(Wudhu sebelum mandi), Maksudnya disukai wudhu sebelum mandi wajib. Imam Syfi’i dalam kitabnya Al-Umm, “Allah S.W.T. mewajibkan mandi secara mutlak (tanpa batas) dengan tidak menyebutkan satu perbuatanpun yang harus dilakukan sebelumnya. Bagaimana cara seseorang mandi, maka sudah cukup dengan syarat membasuh (mengalir air) keseluruh tubuhnya. Adapun cara yang paling baik adalah sebagaimana yang diriwayatkan Aisyah.”
Hadist yang disebutkan dalam bab ini juga dikutip dari Imam Malik dengan silsilah periwayatnya, sebagaimana dalam kitab Al-Muaththa’, Ibnu Abdil Barr mengatakan bahwa hadist tersebut adalah hadist yang paling baik yang diriwayatkan dalam bab ini. Aku (Ibnu Hajar) katakan, : “Hadist ini juga diriwayatkan dari Hisyam Ibnu Urwah oleh beberapa orang ahli hadist selain Malik seperti yang akan dijelaskan.”
كَانَ إِذَا اغْتَسَلَ (apabila Beliau mandi), yakni memulai mandi. Lafazh مِنَ pada kalimat مِنَ الْجَنَابَةِ berfungsi sebagai keterangan sebab (sababiyah).
بَدَأَ فَغَسَلَ يَدَيْهِ (Beliau memulainya dengan mencuci kedua tanyannya), kemungkinan bahwa mencuci kedua tangan ini termasuk hal yang disyariatkan sebagaimana waktu bangun tidur. Kemungkinan ini dikuatkan dengan riwayat Uyainah dari Hisyam, yang mrnambahkan lafazh qabla an yudkhila huma fil inaai (sebelum ia memasukkan keduanya kedalam bejana). Ada juga kemungkinan maksudnya adalah membersihkan tangannya dari kotoran, sebagaimana yang terdapat dalam hadist Maimunah :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَتْ مَيْمُونَةُ وَضَعْتُ لِرَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – مَاءً يَغْتَسِلُ بِهِ ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ ، فَغَسَلَهُمَا مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ ، فَغَسَلَ مَذَاكِيرَهُ ، ثُمَّ دَلَكَ يَدَهُ بِالأَرْضِ ، ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ ثُمَّ غَسَلَ رَأْسَهُ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ عَلَى جَسَدِهِ ، ثُمَّ تَنَحَّى مِنْ مَقَامِهِ فَغَسَلَ قَدَمَيْهِ
Dari Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Maimunah mengatakan, “Aku pernah menyediakan air mandi untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau menuangkan air pada kedua tangannya dan mencuci keduanya dua kali-dua kali atau tiga kali. Lalu dengan tangan kanannya beliau menuangkan air pada telapak tangan kirinya, kemudian beliau mencuci kemaluannya. Setelah itu beliau menggosokkan tangannya ke tanah. Kemudian beliau berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung. Lalu beliau membasuh muka dan kedua tangannya. Kemudian beliau membasuh kepalanya tiga kali dan mengguyur seluruh badannya. Setelah itu beliau bergeser dari posisi semula lalu mencuci kedua telapak kakinya (di tempat yang berbeda).” (HR. Bukhari : 249)
Demikian diriwayatkan oleh Imam Syafi’i dan Tirmidzi.Ia juga menambahkan stumma yahgsilu farjahu (kemudia mencuci kemaluannya). Demikian  juga diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Mu’awiyah seperti dikutip oleh Abu Daud dari Hammad bin Zaid, keduanya dari Hisyam.
Tambahan keterangan ini merupakan hal yang sangat berharga, karena dengan mencuci kemaluan terlebih dahulu dapat lebih memberi rasa aman bagi seseorang untuk tidak menyentuhnya saat mandi.
كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلاَةِ (sebagaimana wudhu untuk shalat). Pernyataan ini sebagai langkah untuk menghindari timbulnya pemahaman, bahwa yang di maksud wudhu disini adalah berdasarkan makna secara bahasa (yaitu sekedar membersihkan anggota badan).
Didahulukannya membasuh anggota wudhu adalah sebagai bentuk penghormatan. Dengan demikian dapat diperoleh dua bentuk thaharah (bersuci) sekaligus, thaharah sugra (bersuci kecil), dan thaharah kubra (bersuci besar). Pandangan seperti ini menjadi kecendrungan Ad-Dadudi pensyarah Al-Mukhtashar dari mazhab Syafi’i, dimana Ia mengatakan : “Lebih dahulu membasuh anggota wudhu sesuai dengan urutannya, tetapi dengan niat mandi junub”.
Kemudia Ibnu Baththal menukil adanya kesepakatan para ulama yang mengatakan : “Apabila seseorang telah mandin wajib maka ia tidak wajib berwudhu”. Tetapi klaim adanya ijma’ mengenai perkara ini tidak dapat di terima, karena sejumlah ulama di antaranya ; Abu Tsaur, Daud dan lainnya berpendapat bahwa mandi tidak bisa menggantikan wudhu bagi orang yang berhadast.
Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Adapun mendahulukan mencuci anggota wudhu ketika mandi itu tidaklah wajib. Cukup dengan seseorang mengguyur badan ke seluruh badan tanpa didahului dengan berwudhu, maka itu sudah disebut mandi (al ghuslu).”
فَيُخَلِّلُ بِهَا (setelah itu menggosokkannya), yakni menggosokkan jari-jari tangannya yang sudah dimasukkan kedalam air. Dalam riwayat Muslim disebutkan ; “Kemudian Beliau mengambil air, setelah itu memasukkan jari-jari tangannya ke akar-akar rambut.” Dalam riwayat Tirmidzi dan Nasa’i dari Ibnu Uyainah dikatakan ; “kemudian beliau memercikkan air ke rambutnya”.
أُصُولَ شَعَرِهِ (di sela-sela rambutnya), maksudnya rambut kepala Beliau. Hal ini didukung oleh riwayat Hammad bin Salamah dari Hisyam sebagaimana dinukil oleh Baihaqi dengan lafazd ; “Beliau menyela-nyela kepalanya yang sebelah kanan dengan jari tersebut sampai ke akar rambut, kemudian Beliau melakukan hal yang sama pada kepala sebelah kiri”.
Al Qadhi Iyadh mengatakan ; “sebagian ulama menjadikan lafazd ini sebagai hujjah (alasan) untuk mengharuskan mencuci (menyela-nyela) bulu badan ketika mandi, baik berpedoman dengan keumuman lafazh Ushulu sya’r (akar-akar rambut)  ataupun dengan menganologikannya dengan rambut kepala.
Adapun faedah menyela-nyela rambut tersebut adalah untuk meratakan air ke rambut dan air. Kemudian para ulama sepakat bahwa menyela-nyela rambut saat mandi junub hukumnya tidak wajib, kecuali apabila pada rambut itu ada sesuatu yang menghalangin sampainya air ke akar-akarnya, wallahu ‘alam.
ثَلاَثَ غُرَفٍ (tiga kali cidukan), lafazd غُرَفٍ adalah bentuk jamakdari kata ghurfatan, dan ukuran satu ghurfatan (cidukan) itu sendiri adalah sama dengan banyaknya air yang dapat di tampung oleh telapak tangan manusia.
Lafazh ini menerangkan disukainya menyiram air ke badan ketika mandi sebanyak tiga-tiga kali. Imam Nawawi mengatakan : “Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat masalah ini kecuali pendapat yang dikemukan oleh Al-Mawardi, dimana beliau berkata ; tidak dianjurkan mengulang-ulang (siraman) ketika mandi”.
Aku (Ibnu Hajar) katakan : “Pendapat ini dikemukakan pula oleh Syaikh Abu Ali As-Sanji dalam kitab Syahrul Furu’ serta Imam Qurthubi. Adapun lafazh tiga kali dalam riwayat ini mereka memahaminya, bahwa setiap cidukan digosokkan pada salah satu bagian kepala.
ثُمَّ يُفِيضُ (setelah itu Beliau meratakannya), maksudnya mengalirkan air kr seluruh tubuh. Lafazh ini dijadikan dalil oleh orang yang tidak mewajibkan menggosokkan badan saat mandi, dan konteks kesimpulan ini dengan hadist tersebut cukup jelas. Namun Al-Maziri mengatakan ; “Lafazh ini tidak dapat dijadikan hujjah untuk menyatakan tidak  wajibnya menggosok badan saat mandi, karna lafazh Afazhu artinya Ghasala (mencuci). Sementara mencuci itu sendiri menjadi objek perselisihan”. Aku katakan : “Kelemahan perkataan ini cukup jelas”. Wallahu ‘alam.
Al-Qadhi Iyadh berkata : “Tidak ditemukan dalam riwayat-riwayat yang berkenaan dengan wudhu ketika hendak mandi junub lafazh yang menyebutkan pengulangan dalam mencuci anggota wudhu”. Aku (Ibnu Hajar) katakan : “Ada riwayat yang shahih yang menyebutkan riwayat tersebut, yakni hadist yang di nukil oleh Imam Nasa’i dan Baihaqi dari riwayat Abu Salamah dari ‘Aisyah bahwa ia menggambarkan cara Nabi S.A.W. mandi junub, dimana disebutkan dalam hadist tersebut ; ‘Kemudian ia berkumur-kumur tiga kali, memasukkan air ke hidung tiga kali, mencuci muka tiga kali, tangan tiga kali dan kemudian menyiram tangannya tiga kali.’”
عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ (keseluruh tubuhnya) penegasan ini memberi makna, bahwa Nabi S.A.W. meratakan (air) keseluruh tubuhnya ketika madi setelah melakukan hal-hal di atas. Ini menguatkan kemungkinan bahwa wudhu merupakan sunnah yang tersendiri sebelum mandi. Oleh karena itu orang yang mandi (junub)  harus berniat untuk berwudhu jika ia berhadast, jika ia tidak berhadast maka ia berniat sunnah mandi.
Hadist ini juga dijadikan dalil disunnahkannya menyempurnakan wudhu sebelum mandi, dan mencuci kaki tidak diakhirkan sampai selesai mandi. Kesimpulan seperti ini dapat ditarik dari makna lahiriah perkataan ‘Aisyah r.a. (sebagaimana beliau berwudhu untuk shalat). Lafazh inilah yang diriwayatkan secara akurat dari ‘Aisyah melalui jalur periwayatan ini. Akan tetapi telah diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Muawiyah dari Hisyam, ia berkata dibagian akhir ; “kemudian ia mengalirkan air keseluruh tubuh, kemudian mencuci kedua kakinya.”
Adapun lafazh yang menjadi tambahan tersebut diriwayatkan oleh Abu Muawiyah saja tanpa ada murid-murid Hisyam lain yang turut menukilnya. Oleh sebab itu Imam Baihaqi mengatakan ; “Tambahan ini Gharib (ganjil) namun shahih”. Aku katakan : “Tetapi riwayat Abu Muawiyah dari Hisyam menjadi bahan perbincangan.” Namun diakui bahwa hadist tersebut memiliki penguat yang dinukil dari riwayat Abu Salamah dari ‘Aisyah sebagaimana dikutip oleh Abu Daud At-Thayalisi, dimana ia menyebutkan hadist mandi yang terdapat dalam riwayat Nasa’i, lalu Beliau menambahkan ; “Tatkala beliau telah selesai mandi, Beliau mencuci kedua kakinya.” Dengan demikian bisa jadi yang dimaksudkan riwayat-riwayat ‘Aisyah  dengan perkataannya : “wudhu sebagaimana wudhu untuk shalat” adalah membasuh sebagian besar anggota wudhu, yakni selain dua kaki, atau hadist tersebut dapat pula dipahami menurut makna lahiriah.
Hadist riwayat Abu Muawiyah ini juga dapat dijadikan dalil bolehnya memisah-misahkan wudhu. Ada kemungkinan yang dimaksud dalam riwayat Abu Muawiyah ; “Kemudian mencuci kedua kakinya” adalah beliau mengulangi mencuci keduanya untuk menyempurnakan mandi setelah sebelumnya Beliau mencuci kedua kaki tersebut ketika wudhu. Sehingga perkataan ini sesuian dengan lafazh hadist عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ (Kemudian Beliau menyiramkan air keseluruh tubuhnya).

Dari uraian hadits di atas, penulis beragumen bahwa tata cara mandi yang disunnahkan sebagai berikut :
Mencuci tangan terlebih dahulu sebanyak tiga kali sebelum tangan tersebut dimasukkan dalam bejana atau sebelum mandi.
Membersihkan kemaluan dan kotoran yang ada dengan tangan kiri.
Mencuci tangan setelah membersihkan kemaluan dengan menggosokkan ke tanah atau dengan menggunakan sabun.
Berwudhu dengan wudhu yang sempurna seperti ketika hendak shalat.
Mengguyur air pada kepala sebanyak tiga kali hingga sampai ke pangkal rambut.
Memulai mencuci kepala bagian kanan, lalu kepala bagian kiri.
Menyela-nyela rambut.
Mengguyur air pada seluruh badan dimulai dari sisi yang kanan setelah itu yang kiri.

Dalil-dalil Tentang Sosial

Dalil – Dalil Tentang Sosial
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Sosiologi Hukum Islam
Disusun Oleh :

SAFRIZAL : 161200037




PROGRAM STUDY HUKUM KELUARGA
FAKULTAS ILMU SYARIAH

SEKOLAH TINGGI ILMU SYARIAH NADHLATUL ULAMA ACEH
BANDA ACEH
(STIS NU ACEH 2018/2019)


Ayat-ayat Al-Quran Tentang Sosial

Islam adalah agama samawi terakhir yang dirisalahkan melalui Rasulullah SAW. Karena Islam sebagai agama terakhir dan juga sebagai penyempurna ajaran-ajaran terdahulu, maka sangat bisa dipahami, jika Islam merupakan ajaran yang paling komprohensif, Islam sangat rinci mengatur kehidupan umatnya, melalui kitab suci al-Qur’an. Allah SWT memberikan petunjuk kepada umat manusia bagaimana menjadi insan kamil atau pemeluk agama Islam yang kafah atau sempurna.
Secara garis besar ajaran Islam bisa dikelompokkan dalam dua kategori yaitu Hablum Minallah (hubungan vertikal antara manusia dengan Tuhan) dan Hablum Minannas (hubungan manusia dengan manusia). Allah menghendaki kedua hubungan tersebut seimbang walaupun hablumminannas lebih banyak di tekankan. Namun itu semua bukan berarti lebih mementingkan urusan kemasyarakatan, namun hal itu tidak lain karena hablumminannas lebih komplek dan lebih komprehensif. Oleh karena itu suatu anggapan yang salah jika Islam dianggap sebagai agama transedental.

Q.S. Ar-Ra’du Ayat 11

  لَهُ مُعَقِّبَاتٌ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ يَحْفَظُونَهُ مِنْ أَمْرِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ وَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِقَوْمٍ سُوءًا فَلا مَرَدَّ لَهُ وَمَا لَهُمْ مِنْ دُونِهِ مِنْ وَالٍ
Artinya : “ Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, dimuka dan dibelakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah, sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya, dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Allah.” (Q.S. Ar-Ra’du:11)

Ayat ini menerangkan tentang kedhaliman manusia. Dalam ayat ini juga dijelaskan bahwa kebangkitan dan keruntuhan suatu bangsa tergantung pada sikap dan tingkah laku mereka sendiri. Kedzaliman dalam ayat ini sebagai tanda rusaknya kemakmuran suatu bangsa.

Q.S. Al-Hujarat Ayat 11-13

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ ۖ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ ۖ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ ۚ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (Q.S.Al-Hujarat:11)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (Q.S.Al-Hujarat:12)
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
Artinya : “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (Q.S.Al-Hujarat:13)
Dalam ayat ini Allah menjelaskan adab-adab (pekerti) yang harus berlaku diantara sesama mukmin, dan juga menjelaskan beberapa fakta yang menambah kukuhnya persatuan umat Islam, yaitu:
Menjauhkan diri dari berburuk sangka kepada yang lain.
Menahan diri dari memata-matai orang lain.
Menahan diri dari mencela dan menggunjing orang lain.
Dan dalam ayat ini juga, Allah menerangkan bahwa semua manusia dari satu keturunan, maka kita tidak selayaknya menghina saudaranya sendiri. Dan Allah juga menjelaskan bahwa dengan Allah menjadikan kita berbangsa-bangsa, bersuku-suku dan bergolong-golong tidak lain adalah agar kita saling kenal dan saling menolong sesamanya. Karena ketaqwaan, kesalehan dan kesempurnaan jiwa itulah bahan-bahan kelebihan seseorang atas yang lain.

Q.S. Al-An’am Ayat 108

وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ كَذَٰلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ أُمَّةٍ عَمَلَهُمْ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّهِمْ مَرْجِعُهُمْ
فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
Artinya : “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan.” (Q.S.Al-An’am:108)
Pelajaran yang dapat diambil dari tafsiran ini mengenai masyarakat adalah bahwasanya saling memaki-maki antar sesama manusia dilarang oleh agama.

Q.S. An-Nahl Ayat 90

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Artinya : “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.”(Q.S.An-Nahl:90)

Dari ayat diatas terdapat dua pelajaran yang dapat dipetik :
Di samping keadilan, ihsan atau kebaikan juga dianjurkan. Sebab, ihsan akan menjaga ketulusan di tengah  masyarakat.
Ajaran agama selaras dengan akal dan fitrah manusia. Kecenderungan pada keadilan dan ihsan serta jauh dari perbuatan munkar adalah tuntutan-tuntutan semua manusia yang sekaligus perintah Allah Swt.

Q.S. An-Nahl Ayat 91-92

وَأَوْفُوا بِعَهْدِ اللَّهِ إِذَا عَاهَدْتُمْ وَلَا تَنْقُضُوا الْأَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ اللَّهَ عَلَيْكُمْ كَفِيلًا ۚ إِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ
Artinya : “Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpahmu itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.”(Q.S.An-Nahl:91)
وَلَا تَكُونُوا كَالَّتِي نَقَضَتْ غَزْلَهَا مِنْ بَعْدِ قُوَّةٍ أَنْكَاثًا تَتَّخِذُونَ أَيْمَانَكُمْ دَخَلًا بَيْنَكُمْ أَنْ تَكُونَ أُمَّةٌ هِيَ أَرْبَىٰ مِنْ أُمَّةٍ ۚ إِنَّمَا يَبْلُوكُمُ اللَّهُ بِهِ ۚ وَلَيُبَيِّنَنَّ لَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَا كُنْتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ
Artinya : “Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai berai kembali, kamu menjadikan sumpah (perjanjian)mu sebagai alat penipu di antaramu, disebabkan adanya satu golongan yang lebih banyak jumlahnya dari golongan yang lain. Sesungguhnya Allah hanya menguji kamu dengan hal itu. Dan sesungguhnya di hari kiamat akan dijelaskan-Nya kepadamu apa yang dahulu kamu perselisihkan itu.”(Q.S.An-Nahl:92)

Dari dua ayat tadi terdapat tiga pelajaran yang dapat dipetik :‎
Melanggar janji bukan hanya pekerjaan yang tidak etis, tapi pelanggar janji juga akan mendapat balasan azab ilahi di hari kiamat.
Janganlah mempermainkan nilai-nilai sakral.
 Kekuasaan adalah salah satu sarana berbuat zalim kepada orang lain. Untuk itu, kita harus bersikap waspada dan bertanggungjawab di hadapan Allah Swt. Selain itu, kita harus menyadari bahwa kekuasaan itu adalah ujian ilahi.

Hukum mandi bertemu 2 khitan

ؤعن ابي هريرة رضي الله عنه قال : رسول الله صلي الله و سلم ( ادا جلس بين شعبها الاربع ثم شعبها فقد وجب الغسل ) متفق عليه
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Hadist Ahkam II

Disusun Oleh:
Safrizal 
NIK : 161200037


  

PROGRAM STUDI HUKUM KELUARGA
FAKULTAS ILMU SYARIAH


SEKOLAH TINGGI ILMU SYARIAH NAHDLATUL ULAMA 
BANDA ACEH
       
      2018


ؤعن ابي هريرة رضي الله عنه قال : رسول الله صلي الله و سلم ( ادا جلس بين شعبها الاربع ثم شعبها فقد وجب الغسل ) متفق عليه
Dari Abu Hurairah dari Nabi SAW beliau berkata, "Jika seseorang duduk di antara kedua paha (istrinya) kemudian mengarahkan semua kemampuan kepadanya (jima'), maka
wajib mandi:''

Keterangan Hadist

(Bertemunya dua khitan). Maksud dua khitan di sini adalah kemaluan laki laki dan kemaluan perempuan. Khitan adalah memotong kulit yang menutup ujung kemaluan laki-laki dan memotong daging tipis di atas fagina wanita yang menyerupai jengger ayam.
ادا جلس (Jika ia telah duduk) Kata ganti yang terdapat pada kalimat Jahada (dia mengerahkan kemampuannya), adalah kata ganti untuk orang ketiga laki-laki. Kata ganti pada kata شعبها dan kata شعبها adalah untuk wanita. Pemakaian kata tersebut secara jelas ada pada riwayat Ibnu Al-Mundzir dari sanad yang lain dari Abu Hurairah. Ia berkata, {Jika seorang laki-laki menggauli istrinya dan telah duduk di antara bagian tubuhnya). (Al Hadits).
Kata syu’abi adalah bentuk plural dari kata syu’batan abrtinya bagian dari sesuatu. Maksudnya menurut sebagian pendapat adalah kedua tangannya dan kedua kakinya, kedua kakinya dan kedua pahanya, atau kedua betis dan pahanya, atau kedua paha dan iskah-nya. Yang lain mengatakan kedua paha dan kedua syarahnya atau bagian tubuh yang lain.
Al-Azhari berkata, bahwa iskah adalah bibir kemaluan dan syarah adalah tepi bibir kemaluan. Al-Qadh Iyahd menguatkan pendapat yang terakhir, sedang Ibnu Daqiq Al’id memilih yang pertama, karna lebih dekat dengan pengertian duduk. Ungkapan diatas merupakan kiasan halus dari bersenggama.
Tsumma jahadaha (kemudian mengerahkan kemampuan terhadap wanita itu). Jadaha-Ajhada berarti mencapai tingkat paling berat. Ada yang mengatakan bahwa artinya bekerja keras dengan menggerakkannya, atau memorsir usahanya dalam melakukan hubungan intim.
Dalam riwayat Muslim dari jalur Syu’bah dari Qatadah dengan lafazh, tsummajtahada (kemudian ia bersunggung-sungguh hingga kepayahan. Al-Baihaqi meriwayatkan dari Ibnu Abi Urwah dari Qatadah dengan lafazh yang diringkas izal taqal jinatani aqad wajabal ghusla (jika telah bertemu dua khitan maka wajib mandi).
Diriwayatkan juga dengan lafazd ini dari ‘Aisyah seperti disebutkan oleh Imam Syai’i melalui Sa’id bin Musayyab darinya (‘Aisyah). Didalam sanadnya ada Ali bin Zaid, seorang perawi yang lemah. Ibnu Majah juga meriwayatkan riwayat ini dari Al-Qasim bin Muhammad dari ‘Aisyah, dimana sanadnya adalah orang orang yang dapat dipercaya. Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Musa Asy’ari dari ‘Aisyah dengan lafazd wamassal khitanul khitana (dan khitan telah menyentuh khitan. Maksud menyentuh disini adalah bertemu, seperti di indikasikan oleh riwayat At-Tirmidzi dengan lafazd iza jawazha (apabila telah melampaui batas (masuk kedalam)). Menyentuh dalam hal ini tidak dapat dipahami secara hakikat “sentuhan”, karena kita tidak mengatakan “sentuhan” jika kepala kemaluan laki-laki masuk kedalam kemaluan perempuan.
Imam Nawawi mengatakan pengertian hadist di atas adalah bahwa wajibnya mandi tidak harus dengan keluarnya mani. Pendapat ini dikritik, karena bisa jadi yang di maksud dengan kata jahada adalah mengeluarkan mani, sebab dengan itulah menjadi klimaks dalam bersenggama. Namun hal ini dapat dijawab, dalil yang mengatakan wajib mandi meskipun tidak keluar mani telah disebutkan dengan jelas pada bagian riwayat, maka kemungkinan yang dikatakan diatas menjadi hilang dan tidak dapat diterima. Dalam riwayat Muslim dari jalurMathar Al Warraq dari Al Hasan pada akhir hadist ini disebutkan  waillam yanzhil (meskupun tidak mengeluarkan mani).
Demikian juga dalam riwayat Qatadah yang diriwayatkan oleh Abu Khaistumah dalam kitab Tarikhnya dari Aan, ia berkata “Hamam dan Aban berkata kepada kami, (Qatadah berkata kepada kami dengan hadist ini dan menambahkan Anzhil au lam yanzhil (mengeluarkan mania tau tidak))”. Begitu juga Ad Daruquthni meriwayatkan dan mensahihkannya dari Ali bin Sahal dan Affan, dan seperti itu juga Abu Daud At Thayalisi menyebutkan dari Hammad bin Salamah dari Qatadah.

Daftar Pustaka
Abdul Aziz Abdullah bib Baz. Fath al-Bari Syarah Shahih Al Bukhari karya Imam Inbu Hajar Al-‘Asqalani.Jild II.(Pustaka Azzam),halm. 478-481.

Sunday, October 8, 2017

Dayah Merupakan Taman Syurga

السلام عليكم

DI TENGGAH kesibukan kita, aktivitas yang begitu padat, terkadang membuat penat, jenuh, dan tentu saja melelahkan. Izinkan saya menyampaikan undangan untuk siapa saja. Namun, saya sangat berharap yang memenuhi undangan ini kebanyakannya adalah para pemuda.
Inilah isi undangan itu;
Kepada seluruh kaum muslimin, pria atau wanita, tua maupun muda (kepada yang muda sangat ditekankan) hadirilah undangan spesial dari Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَuntuk mengunjungi taman-taman surga yang ada di muka bumi. Nabi bersabda,
إِذَا مَرَرْتُمْ بِرِيَاضِ الْجَنَّةِ فَارْتَعُوا قَالُوا وَمَا رِيَاضُ الْجَنَّةِ قَالَ حِلَقُ الذِّكْرِ
“Jika kalian melewati taman syurga maka berhentilah. Mereka bertanya,”Apakah taman syurga itu?” Beliau menjawab,”Halaqoh dzikir (majelis Ilmu). (Riwayat At-Tirmidzi)
Ternyata undangan spesial dari nabi kita adalah menghadiri majelis ilmu. Inilah undangan spesial dari nabi kita. Siapa saja yang memenuhi undangan ini juga akan mendapatkan hadiah istimewa langsung dari Allah, apa saja? Ini dia
Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda.
وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ وَمَنْ بَطَّأَ بِهِ عَمَلُهُ لَمْ يُسْرِعْ بِهِ نَسَبُهُ
“Tidaklah suatu kaum berkumpul di satu rumah Allah, mereka membacakan kitabullah dan mempelajarinya, kecuali turun kepada mereka ketenangan, dan rahmat menyelimuti mereka, para malaikat mengelilingi mereka dan Allah memuji mereka di hadapan makhluk yang ada didekatnya. Barangsiapa yang kurang amalannya, maka nasabnya tidak mengangkatnya. (Riwayat Muslim)
Tidak tanggung-tanggung, Allah Subhanahu Wata’ala berikan langsung empat hal bagi tamu taman-taman surga ini yaitu Allah turunkan ketenangan dalam hati, Allah berikan rahmat bagi mereka, para malaikat Allah kumpulkan ditengah majelis itu, Allah sebutkan orang yang menjadi tamu taman surga itu dihadapan para malaikat-Nya.
Ternyata kabar gembira untuk tamu taman-taman surga ini belum selesai. Masih banyak kejutan bagi mereka. Inilah kabar gembira bagi mereka:
Mereka mendapatkan warisan para nabi
Karena para nabi tidak mewariskan harta dinar maupun dirham, tetapi yang diwarikan mereka adalah ilmu (HR. Ahmad)
Mereka dido’akan oleh seluruh makhluk
Tamu-tamu taman surga ini akan dido’akan oleh seluruh makhluk yang ada di langit maupun di bumi sampai ikan yang ada di dalam lautan mendo’akannya (HR. At-Tirmidzi dan Jami’us Shaghir)
Malaikat akan menbentangkan sayapnya bagi tamu di taman surga, atas  keridhoan Allah Subhanahu Wata’ala pada mereka (HR. Ibnu Majah)
Mereka dihitung sebagai orang FSabilillah (HR. At-Tirmidzi)
Tamu-tamu ini mendapatkan pahaji haji yang sempurna
Nabiصَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda:
“Barangsiapa yang keluar menuju masjid dan tidak ada yang diinginkannya, kecuali belajar atau mengajarkan ilmu, baginya pahala sama dengan pahala haji yang sempurna.” (HR. Ath-Thabrani)
Nabi perintahkan untuk menyambut mereka, karena tamu taman surga ini adalah pengemban wasiat Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ( Shahih Al-Jami’)
Allah mudahkan jalan mereka menuju Surga  
Dan ketika kunjungan dari tamu taman-taman Surga ini selesai. Mereka mendapatkan hadiah yang paling dinanti oleh insan manusia, diampuni dosanya oleh Allah.
Rasuulullaah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda:
مَا جَلَسَ قَوْمٌ يَذْكُرُوْنَ اللهَ تَعَالىَ فَيَقُوْمُوْنَ حَتَّى يُقَالُ لَهُمْ: قُوْمُوْا قَدْ غَفَرَ اللهُ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَبُـدِّلَتْ سَيِّئَاتُكُمْ حَسَنَاتٍ
“Tidaklah duduk suatu kaum, kemudian mereka berzikir kepada Allah تَعَالىَ dalam duduknya hingga mereka berdiri, melainkan dikatakan (oleh malaikat) kepada mereka: Berdirilah kalian, sesungguhnya Allah telah mengampuni dosa-dosa kalian dan keburukan-keburukan kalian pun telah diganti dengan berbagai kebaikan.” (HR.Ath-Thabrani)

Tujuan saya menulis risalah ini untuk mengajak kaum muslimin –terkhusus para pemuda– untuk kembali ke masjid. Jawablah seruan itu, hadirilah taman-taman Surga yang terhampar di bumi ini. Apa yang lebih kita cari daripada ridho dan ampunan Allah? Bukankah ini undangan yang sangat spesial langsung dari nabi? Kita penuhi dan makmurkan masjid yang ada di bumi ini. Tidakkah kita ingin menjadi penerus risalah Rasulullah? Sebagai pewaris para nabi?
Siapa saja yang menjawab seruan nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَmaka ia adalah pengemban wasiat nabi.
Berkumpul menyatukan barisan, menyambungkan hati, mentadabburi ayat Allah, mereguk manisnya ilmu, menghilangkan kegundahan dan kedengkian dihati, bertobat kembali pada Allah, dan ketika keluar dari majelis itu, kita semua sudah Allah ampuni dan Allah ridho terhadap kita.
Bersegeralah menghadiri undangan taman Surga ini, selagi masih muda.
wassalam. 

Saturday, September 23, 2017

Pentingnya Ilmu Agama

السلام عليكم
Puji syukur kepada Rabb yang telah memberikan taufiq dan hidayah kepada kita semua. 
Selawat dan salam kepada Rasulullah SAW dan keluarga serta sahabat-sahabatnya yang telah membawa kita dari alam kebodohan menuju jalan yang berilmu pengetahuan. 
Baiklah pada kesempatan ini saya ingin menulis sedikit pengetahuan yang  saya miliki. 
Syair Aceh : 
Nye hana tabeut kitab Tauhid. salah tamarit jeud keu kafe
Nye hana tabeut kitab Fiqah,  rugoe ibadah hana sah sabe
Nye hana tabeut kitab Tasawof,  roeh tapajoeh bangke-bangke. 


Dewasa ini, banyak negara yang mayoritas penduduknya ber-agama Islam tetapi negara tersebut bukanlah termasuk negara maju, bahkan cenderung masuk kedalam negara terbelakang. Hal ini sangatlah ironis mengingat didalam ajaran agama Islam banyak sekali panduan-panduan untuk mencapai kesuksesan dunia.
Salah satunya adalah menuntut ilmu. Ajaran agama Islam sangat menekankan umatnya untuk menuntut Ilmu sebanyak-banyaknya, tetapi entah mengapa kita sering kali melalaikannya.

Menuntut Ilmu dalam Al-Quran


  • يَرْفَعِ اللهُ الَّذِينَ ءَامَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرُُ
    Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat (Q.s. al-Mujadalah : 11)
  • أَمَّنْ هُوَ قَانِتٌ آنَاءَ اللَّيْلِ سَاجِدًا وَقَائِمًا يَحْذَرُ الْآخِرَةَ وَيَرْجُو رَحْمَةَ رَبِّهِ ۗ قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ ۗ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الْأَلْبَابِ
    (Apakah kamu hai orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadat di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Tuhannya? Katakanlah: "Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?" Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran.(Az-Zumar Ayat 9)
  • فتعالى الله الملك الحق وَ لَا تَعجَل بِالقُرأن مِن قَبلِ اَن يقضَى اِليكَ وحيه ، وَقٌل رَب زِدنِى عِلمًا
    Maka Maha Tinggi Allah Raja Yang sebenar-benarnya, dan janganlah kamu tergesa-gesa membaca Alquran sebelum disempurnakan mewahyukannya kepadamu, dan katakanlah: “Ya Tuhanku, tambahkanlah kepadaku ilmu pengetahuan”. (Q.S. Thaha: 114)

Menuntut Ilmu dalam Hadist


  • اطْلُبُوْا الْعِلْمَ مِنَ الْمَهْدِ إِلَى اللَّحْد
    *“Carilah ilmu sejak bayi hingga ke liang kubur.”
  • مَنْ أَرَادَ الدُّنْيَا فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ, وَمَنْ أَرَادَ الأَخِرَةَ فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ, وَمَنْ أَرَادَهُمَا فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ
    *"Barang siapa menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmunya ; dan barang siapa yang ingin (selamat dan berbahagia) di akhirat, wajiblah ia mengetahui ilmunya pula; dan barangsiapa yang menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula". (HR. Bukhari dan Muslim)
  • مَنْ خَرَجَ فِى طَلَبُ الْعِلْمِ فَهُوَ فِى سَبِيْلِ اللهِ حَتَّى يَرْجِعَ
    ”Barang siapa yang keluar untuk mencari ilmu maka ia berada di jalan Allah hingga ia pulang”. (HR. Turmudzi)
  • مٍطَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
    Menuntut ilmu itu diwajibkan bagi setiap orang Islam” (Riwayat Ibnu Majah, Al-Baihaqi, Ibnu Abdil Barr, dan Ibnu Adi, dari Anas bin Malik)
  • مَْن سَلَكَ طَرِْيقًا َيلْتَمِسُ فِيْهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللهُ لَهُ طَرِيْقًا ِإلىَ اْلجَنَّةِ (رواه مسلم
    Barang siapa yang menempuh suatu jalan untuk menuntut ilmu, Allah akan memudahkan baginya jalan ke surga (HR Muslim)

Nasihat Imam Syafi’i tentang pentingnya menuntut ilmu.


  1. Barangsiapa yang tak pernah merasakan lelahnya mencari ilmu walau hanya sebentar, akan meminum kehinaan kebodohan pada sisa hidupnya
    Kalau kita coba baca sejarah para ulama terdahulu, untuk menuntut ilmu mereka harus menempuh dulu perjalanan panjang, meninggalkan hal-hal keduniawiannya, duduk di majelis ilmu belajar lansung kepada para imam dan ulama. Setelah ilmu didapat mereka ikat dengan menulis dilembaran-lembaran kertas menggunakan pena tinta celup, tak terbayangkan memang bagaimana sulitnya untuk mendapatkan ilmu di masa itu. Jauh berbeda dengan hari ini, jika kita ingin ilmu maka dengan mudahnya.
  2. Baginya yang melewatkan mencari ilmu pada saat muda, maka bertakbirlah untuknya 4x karena kematiannya sudah terjadi.
    Nasihat Imam syafii yang harus dicamkan, jika melewatkan atau mengabaikan waktu muda dari mencari ilmu maka kita sudah disamakan dengan orang yang sudah mati oleh Imam syafii.
    Salah satu nikmat terbesar yang Allah berikan kepada kita, sebuah karunia dari Allah untuk kita yang tak ternilai harganya bahkan ini yang membedakan antara diri kita sebagai manusia dengan binatang adalah AKAL, dan makanan akal ini adalah ILMU.
  3. Kehidupan pemuda – demi Allah – adalah dengan mencari ilmu dan bertaqwa, bila keduanya tak mewujud, maka tak ada yg menandai keberadaannya.
    Salah satu yang menjadikan dirinya mulia dibanding yang lain adalah keilmuan yang dimiliki. Orang yang berilmu akan diakui keberadaannya, bahkan dia hidup lebih lama dari usianya didunia. Walaupun ia telah tiada, namun keberadaannya tetap ada melalui wasilah ilmu yang dimilikinya.
Sekian dan terima kasih. 
wassalamu alaikum wrbk. 

Sunday, April 9, 2017

7 ALAM YANG DI LALUI MANUSIA

السلام عليكم

Tanpa kita sadari manusia mempunyai perjalanan hidup yg sangat panjang kenapa ?
karna manusia mempunyai 7 alam yg harus dilaluinya
 dan setiap alam mempunyai waktunya masing2
 dan cukup lama adapun alam tersebut ialah sebagai berikut :

1. alam ruh. 

Manusia masih berupa roh. belum berbentuk. atau sering disebut alam awang2.
Perjalanan hidup manusia dimulai darialam ruh ketika Allah mengumpulkan semua ruh manusia yang akan diturunkan kebumiKejadian ini dikisahkan dalam QS.Al-A’raf ayat 172 :

وَإِذْ أَخَذَ رَبُّكَ مِنْ بَنِي آدَمَ مِنْ ظُهُورِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَأَشْهَدَهُمْ عَلَىٰ أَنْفُسِهِمْ أَلَسْتُ بِرَبِّكُمْ ۖ قَالُوا بَلَىٰ ۛ شَهِدْنَا ۛ أَنْ تَقُولُوا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّا كُنَّا عَنْ هَٰذَا غَافِلِينَ

“Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): “Bukankah Aku ini Tuhanmu?” Mereka menjawab: “Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi”. (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: “Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)”

2. alam rahim

Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari sari pati (berasal) dari tanah, kemudian Kami jadikan sari pati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim), kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang-belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang berbentuk lain. Maka maha suci Allah pencipta yang paling baik".QS.Al-Mukminun:12-14.


 وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ مِنْ سُلَالَةٍ مِنْ طِينٍ
"Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah."(Q.S. Al- mu'minun : 12)

ثُمَّ جَعَلْنَاهُ نُطْفَةً فِي قَرَارٍ مَكِينٍ
"Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim)."(Q.S. Al- mu'minun : 13)

ثُمَّ خَلَقْنَا النُّطْفَةَ عَلَقَةً فَخَلَقْنَا الْعَلَقَةَ مُضْغَةً فَخَلَقْنَا الْمُضْغَةَ عِظَامًا فَكَسَوْنَا الْعِظَامَ لَحْمًا ثُمَّ أَنْشَأْنَاهُ خَلْقًا آخَرَ ۚ فَتَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ
"Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik."(Q.S. Al- mu'minun : 14)


 Dan Allah 
Setelah membuat kesaksian tentang Allah selanjutnya satu persatu ruh tersebut dihembuskan Allah kedalam rahim ibu sebagaimana disebutkan dalam QS. Sajdah ayat 9 :


ثُمَّ سَوَّىٰهُ وَنَفَخَ فِيهِ مِن رُّوحِهِۦ وَجَعَلَ لَكُمُ ٱلسَّمْعَ وَٱلْأَبْصَٰرَ وَٱلْأَفْـِٔدَةَ قَلِيلًا مَّا تَشْكُرُونَ
Kemudian Dia menyempurnakan dan meniupkan ke dalam (tubuh)nya roh (ciptaan) -Nya dan Dia menjadikan bagi kamu pendengaran, penglihatan dan hati; (tetapi) kamu sedikit sekali bersyukur.
Sejak itu mulailah manusia memasuki tahap kedua dari perjalanan hidupnya. Kurang lebih selama 9 bulan janin manusia menetap dirahim ibu untuk kemudian setelah tiba waktunya lahir kedunia menjadi seorang bayi.

3. alam dunia.

Sejak lahir kedunia mulailah manusia memasuki tahap ketiga dari perjalanan hidupnya. Manusia hidup didunia dengan umur yang beragam mulai dari yang hidup hanya beberapa saat hingga yang hidup puluhan tahun bahkan ada yang lebih dari 100 tahun. Kehidupan dunia adalah kehidupan yang pertama bagi manusia. Allah menjadikan dua kali kehidupan dan dua kali kematian bagi manusia sebagaimana disebutkan dalam QS Al Mukmin ayat 11 :


قَالُوا رَبَّنَا أَمَتَّنَا اثْنَتَيْنِ وَأَحْيَيْتَنَا اثْنَتَيْنِ فَاعْتَرَفْنَا بِذُنُوبِنَا فَهَلْ إِلَى خُرُوجٍ مِّن سَبِيلٍ

Artinya : “Mereka menjawab: “Ya Tuhan kami Engkau telah mematikan kami dua kali dan telah menghidupkan kami dua kali (pula), lalu kami mengakui dosa-dosa kami. Maka Adakah sesuatu jalan (bagi kami) untuk keluar (dari neraka)?” (QS. Al Mu’min : 11)

pada hakikatnya, manusia diciptakan hanya untuk menyembahNya. tetapi berkat ijin Allah, setan bebas menggoda anak2 Adam untuk menguji keimanan dan ketakwaannya masing2. maka diciptakan neraka dan surga, karena Allah tidak akan menciptakan sesuatu itu sia2, pasti ada gunanya. yaaa sekarang tergantung kita, mau ambil pilihan yang mana. kan hidup itu pilihan? karena firman Allah : 
(21). فَذَكِّرْ إِنَّمَا أَنْتَ مُذَكِّرٌ
Maka berilah peringatan, karena sesungguhnya kamu hanyalah orang yang memberi peringatan.


(22). لَسْتَ عَلَيْهِمْ بِمُصَيْطِرٍ
Kamu bukanlah orang yang berkuasa atas mereka,


(23). إِلَّا مَنْ تَوَلَّىٰ وَكَفَرَ
tetapi orang yang berpaling dan kafir,


(24). فَيُعَذِّبُهُ الَّهُ الْعَذَابَ الْأَكْبَرَ
maka Allah akan mengazabnya dengan azab yang besar.


(25). إِنَّ إِلَيْنَا إِيَابَهُمْ
Sesungguhnya kepada Kami-lah kembali mereka,


(26). ثُمَّ إِنَّ عَلَيْنَا حِسَابَهُمْ
kemudian sesungguhnya kewajiban Kami-lah menghisab mereka.
ALAM AKHIRAT diantaranya :

4. alam kubur/barzakh

Jika kematian datang menghampiri seseorang maka putuslah hubungannya dengan kehidupan dunia. Hanya amal baik dan buruklah yang abadi menemani sampai kealam kubur. Amal baik seperti shalat, zakat, sedekah dan zikir semua itu akan membawa kebahagian dan ketentraman dialam kubur.
Sebaliknya amal buruk seperti perbuatan dosa mendurhakai Allah, melakukan perbuatan yang dilarang dan dimurkaiNya, serta meninggalkan amal perbuatan yang diperintahkan semua itu akan membawa kesengsaraan dialam kubur.Alam ini adalah masa penantian yang penuh kesengsaraan bagi kaum pendosa dan penuh kebahagiaan bagi orang beriman. Alam kubur akan berakhir pada hari kiamat kelak.

alam kubur merupakan alam sekat pemisah antara kehidupan dunia dan akhirat. menunggu kiamat tiba. di alam ini siksaan/ni'mat terus didapat, begitu juga pemandangan masa depan di akhirat kelak terus diperlihatkan siang dan malam, tergantung amal yg diperbuat selama masih hidup. 
sampai sangkakala pertama diperdengarkan, dan kiamat pun berlangsung. 


فَإِذَا جَاءَتِ الصَّاخَّةُ (٣٣) يَوْمَ يَفِرُّ الْمَرْءُ مِنْ أَخِيهِ (٣٤) وَأُمِّهِ وَأَبِيهِ (٣٥) وَصَاحِبَتِهِ وَبَنِيهِ (٣٦) لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ يَوْمَئِذٍ شَأْنٌ يُغْنِيهِ (٣٧) 

 " maka apabila tiba masanya suara dahsyat menggelegar, di saat setiap manusia lari meninggalkan sanak keluarganya, dan ibu dan bapaknya, juga istri dan anak2nya, bagi setiap orang pada hari itu disibukkan oleh kepentingannya sendiri" (80 : 33-37) 
untuk proses kejadian kiamat, gambarannya dapat dibayangkan lewat surat Al Insyiqaq, Al Infitar, At Takwir. (semuanya ada di juz 30, simak dan direnungi.)
 
tiupan sangkakala pertama dan kedua tidak lama berselang
 


يَوْمَ تَرْجُفُ الرَّاجِفَةُ (٦) تَتْبَعُهَا الرَّادِفَةُ (٧)قُلُوبٌ يَوْمَئِذٍ وَاجِفَةٌ (٨)
"pada hari ketika tiupan pertama menggoncangkan alam dengan sehebat-hebatnya, yang diikutidengan tiupan kedua. hati manusia pada saat itu sangat takut" (79:6-8).

 5. hari kiamat/kebangkitan manusia
Peristiwa kiamat dimulai dengan tiupan sangkakala dari malaikat Isrofil yang diikuti dengan hancurnya seluruh kehidupan di muka bumi. Kemudian pada tiupan sangkakala untuk yang kedua kalinya semua mahluk sejak bumi terbentang sampai kiamat dibangkitkan dan dikumpulkan di padang mahsyar . Firman Allah dalam QS Az-Zumar ayat 68:

وَنُفِخَ فِي الصُّورِ فَصَعِقَ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَمَنْ فِي الأرْضِ إِلا مَنْ شَاءَ اللَّهُ ثُمَّ نُفِخَ فِيهِ أُخْرَى فَإِذَا هُمْ قِيَامٌ يَنْظُرُونَ (٦٨)

Dan ditiuplah sangkakala, maka matilah siapa yang di langit dan di bumi kecuali siapa yang dikehendaki Allah. Kemudian ditiup sangkakala itu sekali lagi, maka tiba-tiba mereka berdiri menunggu (putusannya masing-masing).”


pada teriakan sangkakala ketiga, semua berkumpul di tempat dimana dinamakan alam masyar/padang masyar, matahari hanya sejengkal di atas kepala, walau begitu bagi yg beramal baik selama didunia tetap merasakan kesejukan. makhluk Allah itu tidak sedikit, dan masing2 menunggu giliran. selama menunggu antrian panjang, manusia berdesak2an maju perlahan2 sampai terduduk di kursi panas pengadilan Allah (selama kurang lebih 25.000 tahun mengantri -waktu akhirat- dan satu hari di akhirat setara dengan seribu tahun di dunia)

pada antrian itu terdapat 3 kelompok, yang pertama, kelompok yang berjalan kaki (orang2 beriman yg berdosa dan belum sempat bertobat), kedua yang berkendaraan (orang2 yang bertaqwa kepada Allah, yang senantiasa menaati perintahNya dan menjauhi laranganNya. ikhlas dalam menjalankannya), yang ketiga... yang berjalan dengan wajah (orang2 kafir. yg ingkar kepda Tuhannya, tidak percaya ayat2 Allah, membangkang, membantah, mendustakan, sombong dan takabur).


Sabda Rasulullah : umatku kelak akan dibagi manjadi 12 barisan :

1. tidak bertangan dan tidak berkaki

2. berupa babi hutan

3. perutnya sebesar gunung, penuh dengan ular

4. berjalan dengan mulut

5. berupa angin yg bertiup

6. dalam keadaan tenggorokan dan tengkuknya terputus

7. tidak punya lidah

8. badan terbalik

9. berwajah hitam dipenuhi api

10. berpenyakit lepra, kusta, aksim, gatal2 (penyakit kulit yang -maaf- menjijikkan)

11. buta matanya, buta hatinya, dan giginya seperti tanduk lembu jantan, bibir melebar sampai ke dada, lidah terjulur keluar memanjang sampai perut bahkan paha, dan dari perut keluar kotoran

(NA'UDZUBILLAH TSUMMA NA'UDZUBILLAH)

12. dengan wajah bercahaya, berseri2 bagai cahaya bulan purnama.

6. berhisab/miizaan


sesampainya di kursi panas pengadilan Allah, catatan amal lembar perlembar dibukakan dihadapannya. seluruh anggota badan bicara kecuali mulut-dengan izin Allah. seluruh amalan didunia diadili. tidak terkecuali niat. itupun ditimbang dan diadili. 

يَوْمَ يَقُومُ الرُّوحُ وَالْمَلَائِكَةُ صَفًّا ۖ لَّا يَتَكَلَّمُونَ إِلَّا مَنْ أَذِنَ لَهُ الرَّحْمَٰنُ وَقَالَ صَوَابًا


"..pada hari dimana Jibril(ruh) dan Malaikat2 baris bershaf-shaf, tidak ada yang berbicara kecuali siapa yang diizinkan oleh Yang Maha Pemurah, dan ia berkata benar"  (78:38).

7. pembalasan (alam surga/neraka)

QS. Ar-Ra`d [13] : 18
لِلَّذِينَ ٱسْتَجَابُوا۟ لِرَبِّهِمُ ٱلْحُسْنَىٰ ۚ وَٱلَّذِينَ لَمْ يَسْتَجِيبُوا۟ لَهُۥ لَوْ أَنَّ لَهُم مَّا فِى ٱلْأَرْضِ جَمِيعًا وَمِثْلَهُۥ مَعَهُۥ لَٱفْتَدَوْا۟ بِهِۦٓ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ لَهُمْ سُوٓءُ ٱلْحِسَابِ وَمَأْوَىٰهُمْ جَهَنَّمُ ۖ وَبِئْسَ ٱلْمِهَادُ
Bagi orang-orang yang memenuhi seruan Tuhannya, (disediakan) pembalasan yang baik. Dan orang-orang yang tidak memenuhi seruan Tuhan, sekiranya mereka mempunyai semua (kekayaan) yang ada di bumi dan (ditambah) sebanyak isi bumi itu lagi besertanya, niscaya mereka akan menebus dirinya dengan kekayaan itu. Orang-orang itu disediakan baginya hisab yang buruk dan tempat kediaman mereka ialah Jahanam dan itulah seburuk-buruk tempat kediaman.
Setelah menerima raport setiap orang diperintahkan menempuh perjalanan menuju tempat abadi yang telah disiapkan untuk mereka. Orang yang telah menerima raport dari sebelah kanan dengan mudah dapat melalui lembah neraka yang ganas, dia tidak merasakan panasnya api neraka sedikitpun. Dia sampai di surga abadi dengan penuh kegembiraan disambut oleh penduduk surga dengan pesta meriah,hidup kekal selamanya disana.
Namun orang-orang yang menerima raport dari belakangterpuruk dilembah neraka dan tidak pernah bisa keluar dari situ untuk selamanya.

Semoga bermanfaat.